Whistle Blowing System (WBS) adalah mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana tertentu yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang yang dilakukan dalam organisasi tempatnya bekerja, dimana pelapor bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya. Jika Anda melihat atau mengetahui dugaan Tindak Pidana Korupsi atau bentuk pelanggaran lainnya yang dilakukan pegawai Bakamla, silahkan melapor melalui website Whistle Blowing System (WBS) ini.
Buka website www.wbs.bakamla.go.id. Lalu klik menu Pengaduan > Buat Pengaduan, kemudian isi form pengaduan. Login untuk memantau proses pengaduan Anda. Tim verifikator akan melakukan penelaahan dan verifikasi bukti-bukti pengaduan Anda. Jika dianggap layak untuk dilakukan investigasi, maka selanjutnya Tim Investigator akan melakukan proses audit investigasi atas pengaduan Anda. Kemudian Tim Investigator akan memberikan kesimpulan dan rekomendasi hasil akhir dari pengaduan Anda.
Sebelum melaporkan pengaduan Anda di Whistle Blowing System (WBS) Bakamla, terlebih dahulu periksa kelengkapan pengaduan Anda apakah telah sesuai dengan kriteria pengaduan yang telah ditetapkan yaitu mengandung unsur 4W+1H (What, Who, Where, When dan How).