Bantuan

Whistleblowing System (WBS) adalah aplikasi yang disediakan oleh Badan Keamanan Laut RI (Bakamla) untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Bakamla. Bakamla menghargai informasi yang Anda laporkan karena fokus Kami adalah materi informasi yang Anda laporkan.

Jenis pelanggaran yang dapat Anda laporkan, antara lain: Tindak Pidana Korupsi (TPK), Penyimpangan dari Tugas dan Fungsi, Gratifikasi, Benturan Kepentingan, dan Melanggar Peraturan dan Perundangan yang Berlaku.

Kami akan merahasiakan identitas pribadi Anda sebagai pelapor karena Kami hanya fokus pada informasi yang Anda laporkan. Kami sangat berhati-hati dalam penanganan pengaduan dengan menjaga kerahasiaan identitas Pelapor dan kerahasiaan materi pengaduan. Jangan memberitahukan/mengisikan data-data pribadi, seperti nama Anda, atau hubungan Anda dengan pelaku-pelaku. Jangan memberitahukan/mengisikan data-data/informasi yang memungkinkan bagi orang lain untuk melakukan pelacakan siapa Anda. Hindari orang lain mengetahui nama samaran (username), kata sandi (password), dan jawaban dari pertanyaan keamaman Anda.

Anda mendapatkan jaminan perlindungan kerahasiaan identitas. Anda juga berkesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun. Selain itu, Anda mendapatkan informasi mengenai tahapan pengaduan yang telah Anda laporkan. Anda dapat mengajukan bukti untuk memperkuat pengaduan Anda. Serta Anda dapat berkomunikasi dengan tim verifikator dan investigator untuk bertanya ataupun mendapatkan kejelasan terkait Pengaduan Anda.

Terdapat 4 (empat) tahapan status dalam penanganan pengaduan melalui WBS Bakamla, yaitu:

  1. OPEN, yaitu status ketika Anda telah membuat pengaduan dan belum diproses oleh tim Verifikasi. Pada tahap ini, Anda masih dapat mengubah atau menghapus pengaduan.
  2. IN PROGRESS, yaitu status ketika pengaduan Anda dianggap telah memenuhi syarat dan mendapat respon dari verifikator WBS Bakamla dan pengaduan siap untuk diproses (ditindak lanjuti) oleh Tim Investigator. Pada tahap ini, Anda tidak dapat mengubah atau menghapus pengaduan Anda, namun Anda dapat mengirimkan pesan kepada tim internal Bakamla.
  3. DITERIMA, yaitu status pengaduan yang telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan  dan telah disetujui oleh Tim Investigator dengan memberikan rekomendasi.
  4. DITOLAK, yaitu status pengaduan yang tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan dalam aplikasi. Pengaduan dapat ditolak oleh Verifikator atau oleh Tim Investigator.

Pelapor dapat memantau status pengaduan pada fitur Monitoring di halaman Pengaduan Anda (harus login terlebih dahulu).