Tentang Whistle Blowing System (WBS)

Definisi

Whistle Blowing System (WBS) adalah mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana tertentu yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang yang dilakukan dalam organisasi tempatnya bekerja, dimana pelapor bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya.

Jika Anda melihat atau mengetahui dugaan Tindak Pidana Korupsi atau bentuk pelanggaran lainnya yang dilakukan pegawai Bakamla, silahkan melapor melalui website Whistle Blowing System (WBS) ini. Jika laporan anda memenuhi syarat/kriteria, maka laporan Anda akan diproses lebih lanjut.

 

Kriteria Pengaduan

  • WHAT yaitu apa perbuatan berindikasi Tindak Pidana Korupsi/pelanggaran yang diketahui.
  • WHO yaitu siapa yang bertanggungjawab/terlibat dan terkait dalam perbuatan tersebut.
  • WHERE yaitu dimana tempat terjadinya perbuatan tersebut dilakukan.
  • WHEN yaitu kapan waktu perbuatan tersebut dilakukan.
  • HOW yaitu Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dan sebagainya).
  • EVIDENCE (jika ada) yaitu Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung.

 

Jaminan Kerahasiaan

Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena Bakamla akan MERAHASIAKAN & MELINDUNGI Identitas Anda sebagai whistleblower. Bakamla sangat menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda laporkan.